TANJAB TIMUR – Satres Narkoba Polres Tanjab Timur bersama Polsek Nipah Panjang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu di Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles M. Sitorus, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang prihatin dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika di wilayah mereka,” ujarnya.
Pelaku yang ditangkap adalah Supri alias Acok (39), warga Kelurahan Nipah Panjang II. Ia diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Saat penggeledahan di kediaman pelaku, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 50 paket kecil sabu siap edar.
- 1 paket sedang sabu yang akan dipecah menjadi paket kecil.
- Alat hisap sabu (bong).
- 1 kaca pirex.
- 1 unit telepon genggam.
- Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp150.000.
“Berat kotor barang bukti sabu yang kita amankan yaitu sekitar 5,87 gram,” ungkap AKP Charles.
Berdasarkan pengakuan Supri, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dihubungi melalui telepon. Pelaku diarahkan untuk menjemput barang haram itu di lokasi tertentu di Kecamatan Nipah Panjang.
“Kita masih mendalami jaringan peredaran dan perdagangan sabu ini. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan residivis, dan sabu tersebut ia pasarkan di sekitar kediamannya,” tambah AKP Charles.
Dalam operasinya, pembeli datang langsung ke rumah pelaku untuk mendapatkan sabu. Supri mengaku uang hasil penjualan narkoba ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Atas perbuatannya, Supri dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.
“Pelaku ini telah berkeluarga, dan uang hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan rumah tangganya. Namun, apa pun alasannya, tindakan ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegas AKP Charles.
Kasus ini menunjukkan komitmen Satres Narkoba Polres Tanjab Timur dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di wilayah mereka.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa hukum akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merusak masyarakat. (*)
Add new comment