Penyekapan Lansia di Muaro Jambi: Motif Masih Misteri, Polisi Dalami Dugaan Hutang Piutang

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Jambi – Kasus penyekapan seorang lansia di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, masih menyisakan tanda tanya besar. Awalnya, polisi menyebut pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp5 juta kepada keluarga korban. Namun, belakangan muncul dugaan bahwa penyekapan ini terkait masalah hutang piutang.

Korban, Muhamadiah (65), seorang warga Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, disekap selama empat hari oleh pasangan suami istri (pasutri) Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31). Mereka diduga juga mengaku sebagai polisi untuk menakut-nakuti korban.

Peristiwa ini bermula ketika korban diculik dari rumahnya pada Minggu (5/1/2025). Adik korban, Lamelo (50), melapor ke Polres Muaro Jambi pada Selasa (7/1/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapati korban disekap di sebuah rumah berdinding kayu di Desa Pematang Gajah.

Pada Rabu (8/1/2025) pukul 03.00 WIB, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi penyekapan. Saat ditemukan, korban dalam keadaan tangan diborgol dengan rantai yang diikat pada batang besi.

Barang Bukti yang Diamankan
Di lokasi kejadian, polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain:

  • Mobil yang digunakan pelaku.
  • Airsoft gun dengan satu pak peluru.
  • Pisau, palu, rantai sepanjang satu meter.
  • Dua borgol, enam ponsel, dan gembok.

Awalnya, penyekapan ini dilaporkan sebagai penculikan dengan motif meminta tebusan. Namun, informasi lain yang beredar di media sosial menyebut penyekapan ini terkait hutang piutang. Kabar menyebut korban memiliki utang kepada pelaku, sementara ada juga yang menyebut korban menipu pelaku dalam transaksi jual beli tanah senilai Rp140 juta.

Polisi masih mendalami motif penyekapan ini. “Kami terus memeriksa pelaku dan mendalami dugaan keterkaitan kasus ini dengan hutang piutang,” ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama.


Dua pelaku lain yang terlibat dalam penyekapan ini masih buron dan dalam pengejaran polisi. Sementara itu, pasangan Ambo Upe dan Sapgestiatu telah dijerat Pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.


Meski pelaku sudah ditangkap, motif pasti penyekapan ini masih menjadi misteri. Polisi terus memeriksa kedua pelaku untuk mendapatkan kejelasan, apakah kasus ini murni terkait tebusan atau memang didasari masalah hutang piutang.

Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya menyelesaikan konflik secara bijaksana dan tidak melalui tindakan kriminal yang merugikan semua pihak. Polisi kini berpacu mengungkap fakta di balik penyekapan misterius ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network