Nasib Malang Willia Wardayanti, Rekeningnya Raib Rp19 Juta

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Jambi – Di sebuah rumah sederhana di Kota Jambi, Willia Wardayanti (43) menjalani hari-harinya dengan perjuangan berat. Selain menghadapi kanker hati yang menggerogoti tubuhnya, nasib malang kembali menimpanya. Uang sebesar Rp19.100.000 yang menjadi tumpuan hidupnya raib, menyisakan keputusasaan di tengah derita.

Awal kisah ini bermula saat Willia hendak memenuhi permintaan anaknya untuk membeli token listrik senilai Rp200.000. Dengan langkah perlahan, ia membuka aplikasi Brimo di ponselnya. Namun, alih-alih melakukan transfer, ia mendapati saldo rekeningnya menyusut drastis hingga tersisa Rp50.000 saja.

“Tidak ada saya klik link, aplikasi, atau apapun. Saya cuma ada transaksi uang laundry dan donasi sama teman-teman,” kata Willia, Sabtu (14/12/2024).

Dengan hati penuh kecemasan, Willia segera menghubungi call center BRI, tempat ia menjadi nasabah. Langkah pertama yang dilakukan adalah meminta pemblokiran akun m-banking-nya.

“Setelah mengadu lewat call center, akun Brimo saya langsung dilakukan pemblokiran,” ujarnya.

Namun, keesokan harinya, ia menerima kabar yang semakin membuatnya terpuruk. Pihak call center menyatakan bahwa transaksi pengurasan rekeningnya dianggap sah dan dilakukan dari akunnya sendiri. Pernyataan ini menambah kebingungan Willia, yang merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar itu.

Mata Willia tertuju pada satu nama yang mencurigakan di riwayat mutasi transaksi terakhirnya. Nama Erika Tasya Rahmawati muncul sebagai penerima transfer senilai Rp19.100.000. Namun, Willia mengaku tidak mengenal nama tersebut, apalagi berhubungan dengannya.

“Saya tidak tahu siapa dia, tapi uang itu sudah masuk ke rekening atas nama dia,” katanya dengan suara serak.

Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jambi dengan harapan besar agar pelaku di balik aksi pembobolan ini segera terungkap.

“Uang ini sangat berarti untuk kehidupan sehari-hari saya. Saya berharap pihak kepolisian bisa membantu mengungkap kasus ini,” ujar Willia.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network