BANGKO – Kasus penembakan tragis yang merenggut nyawa Anang Adiyono (37), warga Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, pada Juni 2024, kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Bangko telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa, namun keputusan ini memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban.
Pada sidang putusan, tiga terdakwa menerima hukuman berbeda:
- Puji Rahayu alias Puput dihukum 11 tahun penjara.
- Sugeng Bin Sutrisno dihukum 14 tahun penjara.
- Sam Candra Yasin, eksekutor dalam kasus ini, dihukum 16 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun untuk Puji Rahayu dan Sugeng, serta 18 tahun untuk Sam Candra Yasin.
Keluarga korban, melalui adik kandung Anang, Aris Tyanto, menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan hakim. Menurut mereka, hukuman ini tidak sebanding dengan fakta bahwa para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan Berencana memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Tapi putusan hakim jauh dari tuntutan,” kata Aris.
Merasa keputusan tidak adil, keluarga korban bersama tim kuasa hukum, Jonlesvik M. Sinaga, S.H., M.H., dan Jonny L. Tobing, S.H., resmi mengajukan banding ke Kejaksaan Negeri Merangin.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Merangin untuk mengajukan banding agar hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan. Ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, sehingga hukuman maksimal adalah keadilan yang pantas,” tegas Jonlesvik.
Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi almarhum Anang. Selain memberikan rasa adil bagi korban, mereka berharap hukuman maksimal dapat menjadi peringatan bagi orang lain untuk tidak melakukan tindakan serupa.
“Kami ingin keputusan banding nanti memberikan hukuman maksimal, bukan hanya untuk almarhum, tetapi juga untuk mencegah kejahatan seperti ini terjadi lagi,” ujar Aris Tyanto.
Kasus ini menjadi perhatian luas di Kabupaten Merangin dan sekitarnya. Putusan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan mengundang kritik publik, yang mendukung perjuangan keluarga korban untuk hukuman yang lebih berat.
Masyarakat kini menanti hasil banding, dengan harapan sistem peradilan mampu memberikan keputusan yang benar-benar merefleksikan keadilan. Kasus ini tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat secara keseluruhan. (*)
Add new comment