Polres Merangin Berhasil Meringkus Komplotan Pencuri Alat Modul Telekomunikasi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Merangin – Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian alat modul milik PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, pada Selasa (15/10/2024). Komplotan tersebut ditangkap setelah adanya laporan gangguan sinyal Telkomsel di Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah masyarakat melaporkan sinyal yang bermasalah pada 27 September 2024. “Pihak PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia langsung memeriksa lokasi tower dan mendapati pintu masuk sudah terbuka dengan gembok rusak,” jelas Ruri pada Jumat (18/10/2024).

Setelah melakukan pengecekan, pihak perusahaan menemukan bahwa alat penting berupa satu unit module UBBPg2 dan UMPTg2 6 SFP 10 GB telah hilang. Akibatnya, sinyal tower menjadi tidak berfungsi, dan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Tabir Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan. Salah satu tersangka, BS (35), terdeteksi di Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo. Tersangka BS yang merupakan warga Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dan bekerja sebagai tenaga maintenance tower, berhasil ditangkap.

“Dari hasil interogasi, BS mengaku membeli barang bukti curian dari rekannya TS (34), warga Desa Panti, Kabupaten Sarolangun,” tambah Ruri. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melacak dan menangkap TS di Kelurahan Pematang Kandis, Bangko.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan kedua tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan kedua tersangka merupakan pekerja di perusahaan yang berbeda namun bergerak di bidang maintenance tower,” ungkapnya.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Polisi juga akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network

 

Terkait

Baca lainnya