Polres Muaro Jambi Gerebek Tiga Lokasi, Satu Orang Terduga Pelaku Narkoba Diamankan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

MUARO JAMBI – Tim gabungan Polres Muaro Jambi berhasil menggerebek tiga rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba, serta mengamankan satu terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (16/10/2024) di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Operasi yang dipimpin Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Andi Musahar, ini merupakan bagian dari upaya memberantas habis peredaran narkoba di wilayah Muaro Jambi. Tim gabungan Polres Muaro Jambi melakukan penggerebekan secara serentak di tiga rumah yang telah menjadi target operasi.

Dalam penggeledahan pertama di rumah milik Adi Lepot, RT.04, tim berhasil menemukan alat hisap sabu (bong), korek api, serta plastik klip berbagai ukuran yang biasa digunakan untuk mengemas sabu. Seorang pria berinisial Y (27) turut diamankan dari lokasi ini.

Penggeledahan kedua dilakukan di rumah Boy, RT.01. Di lokasi ini, tim menemukan tabung kaca atau pirex, korek api, dan plastik klip kosong.

Sementara itu, penggeledahan di rumah ketiga milik Rawi di RT.01 juga membuahkan hasil berupa barang bukti yang serupa, termasuk peralatan untuk mengonsumsi sabu.

Kompol Andi Musahar menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan merupakan bagian dari operasi besar untuk membasmi jaringan narkoba di Muaro Jambi. "Dari hasil penggeledahan di tiga rumah tersebut, satu orang terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kompol Andi.

Dengan operasi ini, Polres Muaro Jambi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah tersebut. (*)

Sumber : https://benuanews.com/tiga-rumah-diduga-tempat-transaksi-narkoba-di-gerebek-tim-gabungan-polres-muaro-jambi/

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network