Dua pelaku pembunuh sopir travel asal Jambi, Matnur, masih buron dan akan segera ditetapkan sebagai DPO. Satu pelaku, Heri Susanto, sudah ditangkap dan dipindahkan ke Mapolda Jambi.
***
Jambi – Dua pelaku pembunuhan terhadap Matnur (48), sopir travel asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), hingga kini belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka yang berinisial AT warga Jambi dan AI warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan, segera akan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyatakan bahwa dengan penetapan status DPO ini, diharapkan ruang gerak kedua tersangka dapat dipersempit. "Dengan ditetapkan sebagai DPO, diharapkan untuk memperkecil ruang gerak dari dua orang tersangka tersebut," ujar Kombes Andri, Jumat (11/10/2024).
Kepolisian berharap kedua tersangka pembunuhan terhadap Matnur, sopir travel yang ditemukan tewas di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, segera tertangkap. Kombes Andri juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar para pelaku segera ditangkap. "Kami mohon doanya, terhadap dua tersangka segera kami amankan untuk diminta pertanggungjawaban," tambahnya.
Sebelumnya, satu pelaku lainnya, Heri Susanto (32), yang merupakan warga asal Lampung, telah berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolda Jambi. Heri ditangkap oleh personel Polsek Bayung Lencir dan kemudian dilimpahkan ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi pada Kamis (10/10/2024). Heri ditangkap terkait pembunuhan yang dilakukan terhadap Matnur, yang ditemukan tewas di dekat lokasi kejadian di Musi Banyuasin.
Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ini berada di jalan Prof Dr. Sri Sudewi Maschun Sopyan, Kota Jambi, tepatnya di depan Rumah Dinas Walikota Jambi. Para pelaku diduga membawa Matnur ke lokasi tersebut sebelum jasadnya ditemukan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Setibanya di Jambi, Heri dibawa dengan tangan terborgol oleh personel Subdit III Jatanras, sekitar pukul 14.20 WIB. Ia dikawal ketat saat dipindahkan dari Polsek Bayung Lencir ke Mapolda Jambi, di mana ia akan diperiksa lebih lanjut terkait perannya dalam pembunuhan tersebut.
Kombes Andri menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengejar kedua tersangka lainnya, AT dan AI, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO, dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pembunuhan ini hingga tuntas.(*)
Add new comment