Lima remaja ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus perundungan siswi SMP di Jambi, yang berawal dari ejekan di Instagram. Meskipun tidak ditahan karena usia dan ancaman pidana, proses hukum tetap berjalan.
Jambi – Kasus perundungan yang menimpa siswi SMP berinisial N (14) di Kota Jambi masih menjadi sorotan. Lima orang pelaku, yang semuanya remaja, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Perundungan ini berawal dari saling ejek di media sosial Instagram, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang terekam dalam sebuah video dan viral di dunia maya.
Ps Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luh Prabha Pratiwi, menjelaskan bahwa kelima pelaku merupakan anak-anak yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban. "Kita sudah menetapkan lima orang pelaku anak. Semuanya yang terekam dalam video, termasuk yang merekam aksi perundungan," ungkap Luh Prabha, Selasa (1/10/2024).
Namun, meski telah ditetapkan sebagai pelaku, kelimanya tidak akan ditahan. Hal ini dikarenakan usia mereka yang berada di bawah 14 tahun serta ancaman pidana yang tidak mencapai 7 tahun. "Dalam kasus kekerasan terhadap anak, ancaman pidananya adalah 3,5 tahun, sehingga anak-anak ini tidak bisa ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor," tambahnya.
Peristiwa ini bermula ketika video perundungan yang melibatkan N tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, N diperlakukan secara brutal oleh sekelompok remaja perempuan. N terlihat dipukul, disundut rokok, dan disiram minuman kemasan, sementara remaja lainnya merekam kejadian tersebut. Para pelaku berjumlah lima orang, dan setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi kekerasan tersebut.
Salah satu pelaku memegang kepala korban sambil menjambak rambut dan memukulnya. Sementara pelaku lainnya menyundutkan rokok ke wajah korban hingga korban menangis tak berdaya. Pelaku ketiga menyiramkan minuman ke kepala korban, sementara tiga lainnya merekam kejadian mengerikan tersebut menggunakan ponsel mereka.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan di kalangan remaja yang bermula dari media sosial. Meskipun kelima pelaku tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan, dan polisi menegaskan bahwa mereka akan dipantau secara ketat melalui wajib lapor.(*)
Add new comment