Dua anggota Polsek Kumpeh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian tahanan Ragil Alfarizi. Kapolres Muaro Jambi konfirmasi dugaan pelanggaran hak dan prosedur.
Kejadian tragis yang menimpa seorang tahanan bernama Ragil Alfarizi (22) di Polsek Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki babak baru dengan penetapan dua anggota polisi sebagai tersangka. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Bram, mengonfirmasi bahwa Brigadir Y dan P, yang sebelumnya bertugas di Polsek Kumpeh, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ini.
"(Status) tersangka. (sudah) ditahan," kata AKBP Wahyu Bram pada Jumat, 13 September 2024, membenarkan status hukum kedua anggotanya.
Penetapan tersangka ini semakin memperkuat dugaan bahwa Ragil Alfarizi mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tewas di tahanan. Namun, Kapolres Bram menekankan bahwa pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara untuk mendapatkan kepastian mengenai adanya unsur penganiayaan. "Perlu dukungan dari hasil autopsi (terkait penganiayaan)," ujarnya.
Kedua anggota Polsek Kumpeh tersebut diduga telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menahan Ragil tanpa adanya laporan resmi dan surat penangkapan, yang jelas-jelas melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. "Ada beberapa pasal yang kita kenakan, termasuk pasal perampasan hak/kemerdekaan. Dari pasal tersebut, yang bersangkutan (Y dan P) sudah bisa dijadikan tersangka," jelas Bram.
Meski sudah ada indikasi kuat mengenai pelanggaran serius, penyelidikan masih terus berlanjut, terutama dalam mengungkap lebih lanjut bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan. "Untuk penganiayaan, masih tunggu hasil autopsi untuk kejelasan," tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum yang seharusnya melindungi hak dan kebebasan individu. Penetapan dua anggota Polsek Kumpeh sebagai tersangka diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam menegakkan keadilan atas kasus ini.
Add new comment