Api di Bawah Permukaan: Kisah Ilegal Drilling di Batanghari

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Di tengah malam yang sunyi di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, sebuah ledakan memecah keheningan, diikuti oleh kobaran api yang mengamuk di kawasan sumur minyak ilegal. Rabu, 11 September 2024, pukul 01.00 WIB, menjadi saksi bisu dari aktivitas ilegal drilling yang berujung pada tragedi lain di wilayah yang telah lama dikenal sebagai titik panas untuk penambangan minyak ilegal.

Kebakaran itu tidak hanya membakar sumur ilegal, tetapi juga mengungkap sisi gelap dari aktivitas yang telah lama bersembunyi di bawah permukaan. Sekretaris Desa Jebak, Muhammad Nuh, menerima kabar kebakaran tersebut dengan rasa cemas. "Kalau persisnya saya tidak tahu, karena kami ada kegiatan di Kantor Desa. Tadi pagi Kapolsek, Kanitreskrim dan Babin kami langsung ke TKP," ujarnya, suaranya menggambarkan kekhawatiran yang dalam atas kejadian tersebut.

Kebakaran di Senami bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada bulan Februari lalu, kebakaran serupa terjadi di Tahura Sultan Thaha Saifudin, juga akibat aktivitas ilegal drilling. Ledakan itu terjadi ketika seorang pekerja mencoba mengebor sumur baru, dan gas yang tiba-tiba keluar dari dalam tanah memicu bencana. Saat itu, polisi berhasil menetapkan empat orang tersangka, berinisial S, E, A, dan E. Namun, meskipun sudah ada penindakan, nyatanya aktivitas berbahaya ini masih terus berlanjut, seakan tidak ada yang bisa menghentikannya.

Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, yang masih berada di lokasi kejadian pada sore hari setelah kebakaran, menjelaskan bahwa kebakaran kali ini terjadi karena minyak di sekitar sumur ilegal diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. "TKP yang ditinggalkan kemudian diambil minyaknya oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan memicu kebakaran," jelasnya. Meskipun tidak ada korban jiwa, kejadian ini menambah panjang daftar tragedi yang disebabkan oleh ilegal drilling di kawasan tersebut.

Husni juga menegaskan bahwa penindakan telah dilakukan oleh Polda beberapa hari sebelumnya di lokasi yang sama, namun tampaknya ancaman dari aktivitas ilegal ini belum sepenuhnya dapat dihilangkan. "Para pelaku sudah langsung diamankan Polda," ungkapnya. Namun, Husni tahu bahwa tugas mereka belum selesai. Pihak kepolisian akan terus mendalami dan menyelidiki kejadian kebakaran ini, serta berusaha mengakhiri aktivitas ilegal yang telah meresahkan masyarakat.

Di balik kobaran api yang menghanguskan sumur ilegal di Senami, tersembunyi cerita tentang keberanian dan keserakahan. Aktivitas ilegal drilling, yang dilakukan dengan harapan mendapatkan keuntungan besar dengan cepat, telah menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja. Di setiap sudut Batanghari, sumur-sumur ilegal ini menjadi simbol dari ketidakpedulian terhadap keselamatan dan hukum, merusak lingkungan dan mengancam nyawa banyak orang.

Meskipun penindakan telah dilakukan, keberadaan sumur-sumur ilegal ini masih menjadi ancaman besar bagi masyarakat setempat. Aktivitas ini tidak hanya mengundang bahaya langsung seperti kebakaran, tetapi juga merusak alam yang seharusnya dilindungi. Tanah yang digali tanpa izin dan sumur-sumur yang ditinggalkan tanpa pengamanan adalah bom waktu yang bisa meledak kapan saja, dan ketika itu terjadi, dampaknya akan dirasakan oleh semua orang di sekitarnya.

Kebakaran di Senami pada dini hari itu menjadi pengingat yang menyakitkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Bagi masyarakat Batanghari, harapan akan perubahan semakin tipis jika aktivitas ini terus dibiarkan. Polisi dan pihak berwenang kini dihadapkan pada tantangan besar: bagaimana mengakhiri siklus berbahaya ini sebelum lebih banyak nyawa melayang dan lebih banyak kerusakan yang terjadi.

Di balik semua itu, satu hal yang pasti—api yang membakar sumur-sumur ilegal di Batanghari bukan hanya api fisik. Itu adalah api ketidakpedulian, keserakahan, dan ketidaktaatan terhadap hukum yang, jika dibiarkan, akan terus membakar masa depan yang seharusnya bisa menjadi lebih cerah.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network