Sales PT Shukaku Jambi Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Senilai Rp 100 Juta

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Sales PT Shukaku Jambi ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jelutung atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai hampir Rp 100 juta. Pelaku kini ditahan dan disangkakan dengan pasal 374 KUHPidana.


Jambi - Unit Reskrim Polsek Jelutung telah menangkap seorang sales dari PT Shukaku Cabang Jambi atas tuduhan penggelapan uang perusahaan sebesar hampir Rp 100 juta. Pelaku, yang berinisial MEA (39) dan merupakan warga Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, kini harus berurusan dengan hukum atas tindakan yang diduga dilakukannya sejak November 2022 lalu.

Kapolsek Jelutung, Iptu M Choirul Umam Fauzi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika Admin PT Shukaku Cabang Jambi melaporkan adanya kekurangan pembayaran tagihan dari beberapa toko dan konsumen pada awal November 2022. Setelah dilakukan rekonsiliasi dan pengecekan lebih lanjut, ditemukan bahwa sejumlah uang hasil penagihan dari pelanggan tidak disetorkan oleh MEA, yang seharusnya bertanggung jawab atas area tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan terhadap faktur yang menjadi area penagihan dari pelaku, pihak perusahaan kemudian memanggil pelaku untuk dimintai klarifikasi. Ternyata uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi pelaku dan tidak disetorkan kepada perusahaan," jelas Iptu Choirul Umam.

Pihak PT Shukaku, merasa dirugikan oleh tindakan ini, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, MEA berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain 41 faktur penjualan barang dari 27 toko, 33 surat jalan penjualan barang, satu lembar surat pernyataan, satu lembar surat keterangan kerja pelaku, dan satu lembar slip gaji pelaku.

Kapolsek menegaskan bahwa MEA kini ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku disangkakan dengan pasal 374 KUHPidana terkait penggelapan yang dilakukan oleh orang yang dipercayai mengelola atau mengawasi harta benda milik orang lain.

"Pelaku sudah kami tahan dan disangkakan dengan pasal 374 KUHPidana," pungkas Iptu Choirul Umam.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network