Tragis, Gadis Belia 13 Tahun di Tanjab Timur Jadi Korban Kejahatan Seksual: Empat Pria Ditangkap

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Seorang gadis belia berusia 13 tahun di Kabupaten Batanghari menjadi korban kejahatan seksual oleh empat pria. Polisi berhasil menangkap pelaku, sementara masyarakat diimbau untuk lebih waspada.


Dalam sebuah tragedi yang mengguncang Kabupaten Tanjab Timur, seorang gadis belia berusia 13 tahun menjadi korban kekejaman empat pria yang tak bisa menahan hawa nafsu. Kejadian ini menjadi bukti betapa rentannya anak-anak terhadap bahaya di luar sana, terutama bagi mereka yang kurang mendapat pengawasan.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, dalam konferensi persnya pada Kamis, 29 Agustus 2024, menceritakan kronologi kejadian yang mengerikan ini. Didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, dan Kasi Humas Polres Tanjab Timur, Iptu Edi Tasrif, Heri Supriawan dengan tegas mengutuk perbuatan para pelaku dan menjelaskan bagaimana korban yang masih belia, berinisial MD, menjadi target kejahatan seksual.

Kisah kelam ini bermula saat MD, yang berstatus putus sekolah, sedang berjalan-jalan di Kota Jambi bersama temannya. Dari kota, mereka kemudian menuju Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur, di mana malapetaka menunggu di sudut gelap sebuah gelanggang olahraga.

Pada sore hari tanggal 23 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, korban bersama temannya berada di area GOR Paduka Berhala, Kecamatan Muarasabak Barat. Di tempat inilah nasib malang mulai menghampiri MD. Di sana, dia bertemu dengan Soni, pria berusia 23 tahun, yang dengan tipu daya dan bujuk rayunya membawa korban ke tempat sepi di Pasar Induk Kelurahan Parit Culum.

Dalam gelapnya malam yang semakin larut, sekitar pukul 20.00 WIB, Soni memanfaatkan kesepian dan ketidakberdayaan korban. Dengan kata-kata manis yang mengelabui, dia melucuti celana MD dan melakukan perbuatan bejatnya. Usai melampiaskan nafsu, Soni mengantar MD kembali ke tempat semula di GOR, seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Namun, cerita horor MD tidak berakhir di situ. Keesokan harinya, tanggal 24 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, dia kembali ke GOR Paduka Berhala bersama temannya. Kali ini, dia menjadi sasaran pria lain bernama Irfan (24). Dengan modus yang hampir serupa, Irfan mengajak MD berjalan-jalan dan akhirnya membawanya ke tempat sepi di belakang GOR.

Meski sempat menolak, MD tidak berdaya melawan ketika Irfan memaksanya untuk bersetubuh. Setelah melakukan perbuatan yang sama keji seperti Soni, Irfan mengantar korban kembali ke tempat awal mereka bertemu.

Hari ketiga, tanggal 25 Juli 2024, menjadi puncak dari rangkaian kekejaman ini. MD yang kembali nongkrong di GOR, kali ini didatangi oleh Tomy (26). Dengan rayuan yang sama, Tomy membawa korban ke kawasan Nibung Putih. Di sana, di sebuah pondok yang terpencil, Tomy memperlakukan MD dengan cara yang sama seperti dua pria sebelumnya.

Namun, kali ini, horor MD semakin bertambah ketika Bujang (41), teman Tomy, datang ke pondok itu. Setelah Tomy pergi meninggalkan korban, Bujang, yang sudah berkeluarga, menggantikan posisi Tomy di atas kasur yang sama. Dengan iming-iming uang, Bujang memaksa MD untuk melakukan persetubuhan.

"Usai melakukan aksinya, tersangka Bujang ini memberi korban hadiah berupa uang Rp 100 ribu," tutur Kapolres dengan nada getir.

Kisah tragis ini akhirnya terungkap setelah MD menceritakan semuanya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan yang memilukan itu, keluarga MD segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjab Timur. Dengan cepat, pihak kepolisian bergerak, mengidentifikasi dan menangkap keempat pelaku.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Heri Supriawan mengungkapkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara 5 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menggemparkan masyarakat Tanjab Timur. Kepolisian setempat meminta para orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka, agar tidak menjadi korban dari para pelaku kejahatan seksual yang berkeliaran. "Untuk masyarakat Kabupaten Tanjab Timur yang memiliki anak atau saudara perempuan, tolong dijaga dan lebih diperhatikan pergaulannya. Jangan sampai menjadi incaran pelaku kejahatan seksual," imbau Kapolres.

Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, menambahkan bahwa kasus seperti ini kian marak terjadi. "Seperti yang terjadi kali ini, kalau kita lihat, kejadiannya cukup miris. Korban istilahnya itu digilir oleh empat pria," tegasnya.

Pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa para pelaku menerima hukuman setimpal. "Dari empat tersangka ini, tiga orang masih lajang dan satu tersangka atas nama Bujang sudah berkeluarga," pungkasnya.

Tragedi yang menimpa MD adalah kisah pilu yang tidak seharusnya terjadi pada siapapun. Namun, kejadian ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak kita dari bahaya yang mengintai di luar sana.(*)

Berita ini di kutip dari media network berita satu (jambiindepent.disway) dengan judul "Gauli Gadis Belia Usia 13 Tahun Asal Batanghari, 4 Pria di Tanjab Timur Diringkus Polisi

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network