Mantan Bendahara Desa Pangkal Duri Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menetapkan Abdul Wahap, mantan bendahara Desa Pangkal Duri, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa dan ADD 2022. Kerugian negara mencapai Rp415 juta.


TANJUNG JABUNG TIMUR – Abdul Wahap, mantan bendahara Desa Pangkal Duri, Mendahara Ilir, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022, dan Dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2022 yang digunakan pada tahun 2023. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengumumkan penetapan tersebut pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Rahmad Abdul, S.H., kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp415.884.000, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

“Kasus ini ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh, kami menetapkan Abdul Wahap sebagai tersangka,” ungkap Rahmad Abdul.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: PRINT-64/L.5.18/Fd.1/04/2024 tanggal 19 April 2024, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-279/L.5.18/Fd.1/06/2024 tanggal 06 Juni 2024. Pada tanggal 29 Agustus 2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-486/L.5.18/Fd.1/08/2024 resmi dikeluarkan.

"Tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama," jelas Rahmad Abdul.

Sebelum menetapkan Abdul Wahap sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur sempat memberikan kesempatan melalui upaya Ultimum Remedium, dengan berkoordinasi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan memberikan waktu 60 hari kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, upaya ini tidak berhasil karena tersangka tidak mampu menyanggupi pengembalian dana tersebut.

Dengan penetapan ini, proses hukum terhadap Abdul Wahap akan dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk memastikan pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network