Putusan MK

| ada 1 komentar

MK membuat kejutan di Pilkada serentak 2024 ini. Berdasarkan putusan terbaru MK, syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur berubah. Tidak lagi 20 persen jumlah suara atau 25 persen jumlah kursi DPRD. Melainkan, tergantung pada jumlah penduduk yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu provinsi.

Provinsi Jambi misalnya, dengan jumlah DPT sebesar 2,6 juta jiwa pada tahun 2024, masuk ke dalam kategori provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT yang "lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa."