KPU RI

| ada 0 komentar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan 27 November 2024, hari pencoblosan Pilkada Serentak, sebagai hari libur nasional. Upaya ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang luas bagi seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.