Mardani H. Maming

| ada 0 komentar

Guru Besar Hukum Pidana Politik Universitas Indonesia (UI), Prof. Topo Santoso, mengeluarkan pernyataan keras terkait putusan pengadilan yang menjerat Mardani H. Maming dalam kasus dugaan korupsi. Prof. Topo menyebut putusan tersebut merupakan kekeliruan yang nyata dan mendesak agar Mardani segera dibebaskan. Dalam analisis hukum yang mendalam, ia menilai bahwa kasus ini adalah contoh dari kekhilafan hakim dalam menafsirkan fakta hukum dan penerapan yang keliru dalam konteks perdata versus pidana.

| ada 0 komentar

Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Topo Santoso, mengungkapkan sejumlah kekhilafan hakim dalam putusan kasus Mardani H. Maming.

“Kesimpulan yang dapat ditarik pada intinya adalah putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,” jelas Topo melalui keterangannya, Senin (14/10).

| ada 1 komentar

Eksaminasi ini menjadi kajian penting dalam rangka menegakkan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan asas hukum yang berlaku. Para pakar berharap bahwa hasil diskusi ini dapat menjadi referensi untuk memulihkan nama baik Mardani H. Maming.

***