Kasus tindak pidana korupsi

| ada 0 komentar

Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Topo Santoso, mengungkapkan sejumlah kekhilafan hakim dalam putusan kasus Mardani H. Maming.

“Kesimpulan yang dapat ditarik pada intinya adalah putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,” jelas Topo melalui keterangannya, Senin (14/10).