Topo Santoso

| ada 0 komentar

JAKARTA – Tiga orang profesor hukum meminta agar Mardani H maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan. Ketiganya menyampaikan desakan itu setelah melakukan telaah sistematis, lalu mengirimkan rilis kepada media, Minggu (20/10/2026).

Mereka adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, SH, MH, kemudian mantan Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM.

| ada 0 komentar

Guru Besar Hukum Pidana Politik Universitas Indonesia (UI), Prof. Topo Santoso, mengeluarkan pernyataan keras terkait putusan pengadilan yang menjerat Mardani H. Maming dalam kasus dugaan korupsi. Prof. Topo menyebut putusan tersebut merupakan kekeliruan yang nyata dan mendesak agar Mardani segera dibebaskan. Dalam analisis hukum yang mendalam, ia menilai bahwa kasus ini adalah contoh dari kekhilafan hakim dalam menafsirkan fakta hukum dan penerapan yang keliru dalam konteks perdata versus pidana.