Gratifikasi

| ada 0 komentar

Guru Besar Hukum Pidana Politik Universitas Indonesia (UI), Prof. Topo Santoso, mengeluarkan pernyataan keras terkait putusan pengadilan yang menjerat Mardani H. Maming dalam kasus dugaan korupsi. Prof. Topo menyebut putusan tersebut merupakan kekeliruan yang nyata dan mendesak agar Mardani segera dibebaskan. Dalam analisis hukum yang mendalam, ia menilai bahwa kasus ini adalah contoh dari kekhilafan hakim dalam menafsirkan fakta hukum dan penerapan yang keliru dalam konteks perdata versus pidana.