Kejari Sarolangun

| ada 0 komentar

Hermansyah, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat kasus penggelapan, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun setelah sempat buron sejak 2022. Hermansyah sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sarolangun. Bandingnya ke Pengadilan Tinggi Jambi dan kasasi ke Mahkamah Agung pun gagal mengubah putusan tersebut.

| ada 0 komentar

Kejari Sarolangun musnahkan barang bukti tindak pidana 2024 dengan dibakar dan diblender. Dominasinya narkotika jenis sabu-sabu, senjata tajam, dan uang palsu. Langkah tegas ini cegah peredaran kembali BB.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil persidangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, bertujuan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.