Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Barat telah melaporkan Katamso, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tanjabbar, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, di mana Katamso diduga mendekati partai politik untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Masudin, anggota Bawaslu Tanjabbar, mengungkapkan bahwa temuan ini bermula dari aktivitas Katamso di media sosial.
“Beberapa waktu yang lalu, kami menemukan di media sosial ada dugaan ASN mendekatkan diri ke partai politik untuk maju sebagai kepala daerah,” kata Masudin.
Bawaslu Tanjabbar telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan tersebut.
“Kami sudah mendapat bukti bahwa ASN tersebut berfoto dengan petinggi partai untuk dapat direkomendasi menjadi calon kepala daerah,” jelas Masudin.
Bukti ini telah diserahkan kepada KASN, dan Bawaslu Tanjabbar telah merekomendasikan agar KASN menindaklanjuti kasus ini.
“Untuk temuan itu, kami sudah meneruskan ke KASN, dan Bawaslu Tanjabbar sudah merekomendasikan ke KASN untuk dapat ditindaklanjuti, karena secara aturan sudah menyalahi aturan KASN,” lanjutnya.
Masudin menegaskan bahwa tindakan Katamso telah melanggar undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN.
“Di situ sudah terbukti, melanggar undang-undang ASN,” tegasnya.
Namun, hingga kini, Bawaslu Tanjabbar belum menerima tindak lanjut dari KASN mengenai kasus tersebut.
“Rekomendasi sudah lama kita sampaikan, namun hasil dari KASN belum kita terima. Sanksi seperti apa, belum tahu kita, mungkin lagi diproses,” ujarnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap netralitas ASN dalam kontestasi politik. ASN seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis dan harus tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi.
Masudin berharap KASN segera mengambil tindakan yang tegas dan adil terhadap Katamso.
“Kami berharap KASN dapat segera menindaklanjuti temuan ini dan memberikan sanksi yang sesuai. Ini penting untuk menjaga integritas dan netralitas ASN,” tegasnya.
Masyarakat Tanjung Jabung Barat kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Mereka berharap agar tindakan tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN dapat menjaga keadilan dan profesionalisme dalam pemerintahan.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa netralitas ASN adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi yang sehat. Pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran netralitas harus dilakukan dengan serius untuk memastikan ASN tetap berfungsi sebagai pelayan publik yang profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
Dengan laporan yang telah disampaikan ke KASN, Bawaslu Tanjabbar menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pemilu dan netralitas ASN. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.(*)
Add new comment