SUNGAI PENUH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh telah menyelesaikan proses terkait pelanggaran netralitas yang melibatkan empat pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Sungai Penuh. Pelanggaran tersebut terungkap melalui video yang sempat viral di media sosial, menampilkan para pejabat tersebut dalam pertemuan yang diduga mengarah pada pembentukan tim sukses untuk pasangan calon incumbent Ahmadi Zubir – Ferry Satria.
Iin Rudiansyah, anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh, mengonfirmasi bahwa empat pejabat tersebut telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) untuk ditindaklanjuti. "Sudah kita proses, ada 4 orang pejabat yang terbukti terlibat, dan itu sudah kita rekomendasikan ke KSN," ungkap Iin, Senin (14/10/2024).
Keempat pejabat yang terlibat antara lain Dedi Gusrizal, Kabid Pemdes, Gopy S.Pd, Kepala SMP Negeri 1 Sungai Penuh, serta dua orang kasi dari Kecamatan Pesisir Bukit dan Tanah Kampung. Mereka diduga kuat terlibat dalam rapat pembentukan Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Koordinator Desa (Kordes) untuk memenangkan paslon incumbent.
Dari hasil penyelidikan, Bawaslu tidak menemukan unsur pidana dalam tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait pemilihan kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020, tindakan tersebut lebih dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana.
"Dalam video yang tersebar, suara percakapan samar-samar terdengar, namun jelas bahwa pertemuan tersebut untuk pembentukan Korcam dan Kordes. Tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam hal ini," jelas Iin.
Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada dengan tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Meski tidak ada unsur pidana, Iin memastikan bahwa pelanggaran administrasi tetap akan ditindaklanjuti melalui jalur KSN.
"Pelanggaran administrasi ini sudah kami rekomendasikan ke KSN untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.
Keempat pejabat yang terlibat akan menghadapi konsekuensi sesuai dengan ketentuan administratif, dan Bawaslu berharap agar proses ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung.(*)
Sumber : https://explorenews.net/2024/10/15/breaking-news-oknum-asn-sungaipenuh-terbukti-langgar-netralitas-di-pilkada/
Add new comment