Tim Opsnal Satresnarkoba Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tempat Cuci Mobil

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Polres Tebo menangkap dua pengedar sabu di tempat cuci mobil. Operasi ini mengungkap 15 paket sabu, memperingatkan bahaya narkoba di Kabupaten Tebo.

***

Tebo — Malam itu, Kamis, 25 Juli 2024, suasana di sebuah tempat cuci mobil di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, tampak lengang. Sepintas, tak ada yang mencurigakan di sana. Namun, di balik ketenangan itu, sepasang mata mengawasi setiap gerak-gerik. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo telah menyiapkan operasi penangkapan yang telah direncanakan matang.

Informasi yang masuk ke pihak berwenang menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkoba di tempat ini. Warga setempat melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan semakin intens dalam beberapa minggu terakhir. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi.

Tepat pukul 21.00 WIB, dua tersangka berhasil dicokok. Mereka adalah YU, seorang perempuan berusia 29 tahun, dan RA, pria berusia 33 tahun. Keduanya warga setempat. Tempat penangkapan yang tak biasa ini menambah kompleksitas operasi, menunjukkan betapa liciknya pelaku dalam menjalankan bisnis haram mereka.

Tim Opsnal yang sudah bersiaga sejak sore, bergerak cepat. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan: 15 paket kecil sabu seberat total 1,89 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar tisu, selembar kertas timah rokok, dan uang tunai sebesar Rp660.000. Semua barang bukti tersebut menunjukkan skala operasi yang lebih besar dari yang diduga sebelumnya.

Dua unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat transportasi untuk mengedarkan narkoba juga diamankan. Masing-masing adalah sepeda motor Honda Beat Street dan N-Max, keduanya berwarna hitam, menjadi saksi bisu dari aktivitas ilegal yang telah berlangsung.

Iptu Jeki Noviardi, saat ditemui di Mako Polres Tebo, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan ini,” ungkapnya. Dengan tegas, ia menambahkan, “15 paket sabu tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya dan siap untuk dijual.”

Kasus ini menambah panjang daftar penangkapan narkoba di wilayah Kabupaten Tebo. Iptu Jeki mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan,” katanya dengan nada serius.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah penjara selama 20 tahun.

“Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Jeki. Penangkapan ini bukan hanya sekadar pencapaian penegakan hukum, tetapi juga peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network