Polres Tanjung Jabung Barat Berhasil Gagalkan Peredaran 3 Kg Narkotika, Enam Tersangka Jaringan Internasional Ditangkap

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Jambi – Upaya pemberantasan narkotika oleh Polres Tanjung Jabung Barat membuahkan hasil dengan pengungkapan peredaran 3 kg sabu-sabu yang berasal dari jaringan internasional. Barang haram tersebut diduga dikirim dari Malaysia melalui Karimun, Kepulauan Riau, dan rencananya akan diedarkan hingga ke Pulau Jawa. Enam tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (5/11/2024) di Jalan Melati, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa para tersangka, yakni AW alias Andik (24), DK, US (35), WF (16), MR (21), dan H (19), diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Tersangka AW dan DK ditangkap pertama kali di Jalan Melati, membawa dua tas gendong berisi sabu-sabu. Berdasarkan informasi ini, pihak kepolisian kemudian berhasil mengembangkan kasus dan menangkap empat tersangka lainnya.

“Enam tersangka ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua tersangka awal yang tengah berjalan mencari kendaraan untuk menuju Kota Jambi. Barang bukti yang kami amankan termasuk 3 kg sabu-sabu dengan perkiraan nilai hampir Rp4 miliar,” ujar AKBP Agung Basuki.

Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu kantong plastik bening, dua telepon genggam, dua tas gendong, dan beberapa kartu ATM. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Dengan keberhasilan ini, Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menyelamatkan masyarakat Kuala Tungkal dan Jambi dari ancaman narkotika yang kian masif dan berbahaya. Kasus ini juga menunjukkan bahwa peredaran narkotika lintas negara masih menjadi tantangan besar yang memerlukan pengawasan ketat dan tindakan tegas.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network