TersangkaNarkoba

| ada 0 komentar

Jambi – Upaya pemberantasan narkotika oleh Polres Tanjung Jabung Barat membuahkan hasil dengan pengungkapan peredaran 3 kg sabu-sabu yang berasal dari jaringan internasional. Barang haram tersebut diduga dikirim dari Malaysia melalui Karimun, Kepulauan Riau, dan rencananya akan diedarkan hingga ke Pulau Jawa. Enam tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (5/11/2024) di Jalan Melati, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.