Jambi – Petugas Kepolisian dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, bekerja sama dengan PT Reki, melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan, yang berada di perbatasan Kabupaten Batanghari, Jambi, dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Operasi ini dilakukan pada Sabtu (9/11/2024), menargetkan puluhan titik sumur ilegal yang telah beroperasi sejak 2023.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengatakan bahwa pihaknya turun ke lapangan setelah menerima laporan tentang aktivitas ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan milik PT Reki. "Kami bertindak berdasarkan arahan Kapolda, sejalan dengan arahan Presiden RI untuk perlindungan kawasan hutan dan penyelamatan aset lingkungan," ujar Reza.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan puluhan sumur minyak ilegal yang sudah ditinggalkan oleh pekerja. Setelah dicek, titik-titik sumur tersebut berada sekitar 2 kilometer dari batas Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan, tepatnya di wilayah Sumatera Selatan. "Kami temukan sumur-sumur ini berada di wilayah Sumsel, meski dekat dengan perbatasan Jambi. Pekerja sudah meninggalkan lokasi sebelum kami tiba," tambah Reza.
Untuk mengantisipasi aktivitas serupa, petugas Kepolisian bersama PT Reki merusak 20 titik sumur serta peralatan yang digunakan dalam penambangan ilegal. Petugas juga menemukan tempat yang diduga sebagai penampungan minyak ilegal di wilayah Hutan Harapan Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Namun, pemilik lokasi tersebut tidak berada di tempat saat petugas tiba, diduga telah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan Kepolisian.
"Sebagian fasilitas sudah kita rusak agar tidak bisa digunakan lagi. Ke depannya, kami akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembeli dan penampung minyak ilegal ini ada di wilayah Jambi," ungkap Reza.
AKBP Reza Khomeini menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memasuki kawasan hutan untuk melakukan penambangan ilegal. Menurutnya, penindakan yang dilakukan sering kali hanya bersifat sementara, karena setelah penutupan satu lokasi, aktivitas ilegal kerap berpindah ke area lain. "Peran pemerintah sangat penting untuk mencegah warga terus melakukan aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum saja tidak cukup karena mereka akan mencari tempat baru setelah tindakan dilakukan," jelasnya.
Penertiban ini mencerminkan komitmen Kepolisian dalam menjaga kawasan hutan dan melindungi lingkungan dari dampak merusak penambangan ilegal. Dengan kolaborasi yang kuat antara pihak berwenang dan pemerintah, diharapkan aktivitas ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan dapat ditekan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.(*)
Add new comment