Jambi – Seorang perempuan berinisial LD (44), warga Desa Ranca Mulya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap oleh petugas Kepolisian di Jambi. LD ditangkap pada Sabtu malam (2/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah tempat pijat refleksi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengungkapkan bahwa LD tidak hanya bertindak sebagai pemilik tempat pijat, tetapi juga berperan sebagai mucikari. Dalam menjalankan usahanya, tersangka memperoleh imbalan sebesar Rp 100 ribu dari setiap pelanggan sebagai biaya sewa kamar. “Tersangka mengakui telah melakukan kegiatan eksploitasi terhadap korban demi mendapatkan keuntungan,” ujar Ruri.
Ruri juga menjelaskan bahwa LD telah menjalankan bisnis ini selama sekitar satu tahun, menggunakan kedok pijat refleksi untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit handphone, uang tunai sebesar Rp 350 ribu, dan satu alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, LD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)
Add new comment