Jambi – MGP, seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun asal Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya. Peristiwa ini terungkap ketika tante korban menemukan luka memar pada tubuh MGP saat menjemputnya untuk menginap pada 17 Agustus 2024. Kasus ini sontak mengejutkan warga dan menimbulkan keprihatinan mendalam.
Menurut Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, yang memberikan keterangan dalam konferensi pers pada Senin (11/11/2024), pelaku berinisial IWBT (33), yang merupakan ayah tiri korban, kini telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Sementara itu, ibu kandung korban, meskipun turut terlibat dalam dugaan penganiayaan, hanya dikenai wajib lapor karena masih harus merawat anak balita berusia 3 tahun.
"Kami menduga pelaku menganggap tindakan ini sebagai cara untuk melarang korban melakukan sesuatu, tetapi jelas metode yang mereka pilih adalah salah," ujar Andri dalam keterangannya. Andri juga menjelaskan bahwa korban menceritakan kepada tantenya bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh pukulan dari ibu kandung dan ayah tirinya.
Hasil visum mengungkap adanya luka memar dan lebam di bagian paha dan kaki korban. Meski begitu, aparat kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui sejak kapan kekerasan ini berlangsung dan apakah ada kemungkinan korban mengalami penganiayaan dalam jangka waktu yang lebih lama.
Atas perbuatannya, tersangka IWBT dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan serta denda hingga Rp72 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak yang masih terjadi di berbagai wilayah. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting tentang pentingnya perlindungan dan pengawasan terhadap anak, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan pada anak.(*)
Add new comment