Viral Pencurian Sepeda Motor di Jambi dengan Modus COD, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Jambi – Kasus pencurian sepeda motor di Jambi dengan modus jual beli COD (Cash on Delivery) kembali menghebohkan publik. Aksi pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli saat transaksi COD ini viral di media sosial setelah beberapa korban melaporkan kejadian serupa. Foto-foto yang beredar menunjukkan bahwa pelaku membawa kabur motor korban di tengah transaksi, meninggalkan kerugian dan keresahan bagi masyarakat.

Tidak hanya dilakukan oleh satu orang, pencurian ini diduga dilakukan oleh tiga pelaku yang secara sistematis menargetkan korban melalui modus COD. Para korban yang sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian mengeluhkan lambannya tanggapan yang diberikan. “Sudah banyak korban dari pelaku yang sama dengan modus COD, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut,” tulis salah satu korban di media sosial.

Kekecewaan juga diungkapkan oleh korban lain yang kembali mengalami kejadian serupa. Dalam komentar di akun Instagram @kabarkampungkito, sejumlah warganet membagikan pengalaman mereka terkait kasus yang sama. "Sama kejadian aku kemaren bang," ungkap salah satu pengguna, sementara yang lain berterima kasih karena kasus ini telah dipublikasikan, berharap agar tidak ada lagi korban yang terjebak dalam modus serupa.

Sementara itu, masyarakat Jambi diimbau untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama yang melibatkan sistem COD. "Hati-hati sanak dan dolor, tiga pria di postingan ini telah membawa kabur motor korban dengan modus COD jual beli motor," tulis akun Instagram tersebut sebagai peringatan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih menunggu pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait jumlah sepeda motor yang hilang dan upaya penindakan terhadap para pelaku. Masyarakat berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian serius untuk mencegah lebih banyak korban dari modus yang meresahkan ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network