SAROLANGUN – WS (57), seorang pria tua dari Kecamatan Pauh, Sarolangun, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak berusia 4 tahun berinisial BZ. Perbuatan bejat ini terjadi pada 7 November 2024 di dekat pohon jambu di belakang rumah korban.
Orang tua korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku langsung melaporkannya ke Polres Sarolangun. Akhirnya, WS berhasil ditangkap oleh polisi pada Selasa, 12 November 2024, dengan disaksikan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Heler Sianipar, membenarkan kejadian tersebut. “Orang tua korban melapor, dan pelaku berhasil kami amankan. Saat ini, WS mendekam di Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Sabtu (16/11/2024).
Iptu June Heler Sianipar menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa tindakan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau kebohongan untuk membujuk anak melakukan atau membiarkan tindakan cabul adalah pelanggaran serius. Pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak dari potensi bahaya. Tindakan cepat orang tua korban dengan melapor ke pihak berwenang patut diapresiasi, karena membantu mengamankan pelaku dan memastikan keadilan ditegakkan.
Polres Sarolangun berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban anak-anak. Semoga kasus ini menjadi pelajaran untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.(*)
Add new comment