Jakarta – Kasus judi online dengan melibatkan jaringan luas dan diduga dilindungi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mencuat setelah Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru. Ketiga tersangka, berinisial B, BK, dan HF, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (16/11/2024).
Dengan penangkapan ini, total tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut meningkat menjadi 22 orang. Dari jumlah itu, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi yang telah diberhentikan, sementara 12 lainnya adalah warga sipil.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran penting dalam mengelola ribuan situs judi online.
“B, BK, dan HF bertugas memastikan ribuan situs judi online tetap beroperasi tanpa terganggu pemblokiran dari Komdigi. Mereka menggunakan celah sistem untuk menjaga agar situs tersebut tetap aktif,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Ketiganya diketahui menjalankan peran yang serupa dengan tersangka sebelumnya, HE, yang telah lebih dahulu ditangkap. Mereka membantu jaringan untuk menghindari pemblokiran dengan memanfaatkan hubungan internal di Komdigi.
Barang bukti yang disita dari ketiganya meliputi:
- 3 unit ponsel
- 3 kartu ATM
- Uang tunai senilai Rp600 juta dalam berbagai mata uang.
Menurut Kombes Wira, barang bukti ini menunjukkan bahwa para tersangka tidak hanya terlibat dalam pengelolaan situs, tetapi juga memiliki keuntungan finansial yang signifikan dari operasinya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya lanjutan Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan besar yang melibatkan bandar judi online HE. HE, yang ditangkap sehari sebelumnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan, diduga sebagai otak di balik situs judi online "Keris123."
Selain menjalankan situsnya sendiri, HE juga berperan sebagai agen untuk membantu situs judi online lainnya agar tidak diblokir. Ia bekerja sama dengan tersangka MN, seorang pegawai Komdigi yang telah lebih dulu ditahan.
“Grup HE mengelola ribuan situs judi online. Setiap situs menyetor antara Rp23 juta hingga Rp24 juta per bulan untuk memastikan tidak diblokir,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Setoran bulanan tersebut diduga digunakan untuk membayar oknum Komdigi yang memanfaatkan jabatannya untuk melindungi jaringan ini.
Penyidik saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aset hasil kejahatan dari para tersangka. Kombes Wira menegaskan, “Kami fokus pada pengembangan kasus dan tracing aset agar seluruh keuntungan ilegal dari kegiatan ini dapat disita oleh negara.”
Pihaknya juga tengah memburu tersangka lainnya yang masih buron berdasarkan informasi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus ini mengungkap keterlibatan serius oknum Komdigi dalam jaringan kejahatan ini. Dari 22 tersangka, 10 merupakan pegawai Komdigi yang telah diberhentikan. Oknum-oknum ini diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memastikan ribuan situs judi online tetap beroperasi.
“Keterlibatan oknum ini mencoreng institusi pemerintah. Proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Wira.
Grup HE tidak hanya menjalankan operasinya di Indonesia, tetapi juga memiliki koneksi dengan jaringan internasional. Hal ini menunjukkan skala operasi yang besar dan sistematis, melibatkan banyak pihak dengan peran masing-masing.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Selain ilegal, aktivitas ini berisiko merugikan pengguna secara finansial dan dapat melibatkan mereka dalam kejahatan dunia maya.
Kombes Ade Ary menambahkan, “Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa aktivitas ilegal seperti judi online memiliki konsekuensi hukum yang serius.”
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam kejahatan dunia maya di Indonesia, mengungkap bagaimana jaringan kejahatan memanfaatkan celah sistemik dan oknum di institusi negara. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa hukum ditegakkan dan para pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Add new comment