Polda Jambi Tangkap Empat Sopir Pengangkut BBM Ilegal di Merangin, Amankan 6 Ton BBM

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Jambi – Polisi kembali menangkap sopir pengangkut BBM ilegal di Provinsi Jambi. Empat orang sopir ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi saat tengah melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, pada 10 Oktober 2024 lalu. Penangkapan ini merupakan hasil patroli yang dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal di wilayah tersebut.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufiq Nurmandya, didampingi Kasubdit IV Tipidter Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menjelaskan kronologi kejadian. "Kami melaksanakan patroli jauh pada 9 Oktober 2024, dan keesokan harinya, sekitar pukul 18.10 WIB, tim menemukan dua kendaraan Suzuki Carry Hitam tanpa nopol yang dikemudikan oleh tersangka QH. Selain itu, ditemukan juga Suzuki Carry Hitam nopol BG 8724 EL yang dikemudikan oleh BR," ujar AKBP Taufiq.

Kedua kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa. Hasilnya, tim menemukan BBM olahan jenis solar, bensin, dan minyak tanah yang diangkut dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Rencananya, BBM ilegal ini akan dikirimkan kepada seseorang berinisial M di Kabupaten Bungo, Jambi. Namun, polisi masih melakukan pengejaran terhadap sosok M yang diduga sebagai pemesan utama.

Dari hasil penyelidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu QH (30) warga Karang Dapo, H (27) warga Lubuk Linggau, BR (20) warga Musi Rawas Utara, dan FM (39) juga warga Musi Rawas Utara. Mereka berperan sebagai sopir dan sopir pengganti kendaraan pengangkut BBM ilegal tersebut.

Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk dua kendaraan Suzuki Carry dan sejumlah BBM olahan. Total BBM yang disita mencapai 6 ton, terdiri dari 1000 liter minyak tanah olahan, 1149 liter solar olahan, 803 liter solar olahan di drum plastik, serta 1022 liter bensin olahan, 1043 liter solar olahan, dan 602 liter solar olahan di drum dari mobil lainnya.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap sosok M, yang disebut sebagai pemesan BBM ilegal tersebut. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap M yang memesan BBM dari Linggau. Kendaraan yang digunakan adalah milik pihak di Rawas," tambah AKBP Taufiq.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengangkutan BBM ilegal ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network