Pelaku Pembunuh Sopir Travel Asal Jambi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Jambi – Dua pelaku pembunuhan terhadap sopir travel, Matnur (48), warga Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku tersebut adalah Alexander Tasnam alias AT (35), warga Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dan Al Ikhsan alias AI (36), warga Kelurahan Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengungkapkan bahwa motif kejahatan tersebut adalah untuk menguasai harta korban, khususnya mobil yang dikendarai oleh Matnur. "Mereka ini saat berada di kapal dari Batam menuju Tungkal, sepakat melakukan kejahatan karena tekanan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan," jelasnya.

Kedua DPO ini memainkan peran sebagai eksekutor dalam aksi keji tersebut. Salah satu tersangka mencekik korban, sementara tersangka lainnya memelintir leher Matnur hingga patah, mengakibatkan kematian korban. Imam Rachman menjelaskan lebih lanjut, "Mereka secara brutal melaksanakan tugasnya, satu mencekik dan yang lain mematahkan leher korban."

Sebelumnya, seorang pelaku lainnya, Heri Susanto (32), warga Tulang Bawang, Lampung, telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini ditahan di Mapolda Jambi. Heri berperan dalam membantu para eksekutor dalam melancarkan aksi pembunuhan ini, dengan duduk di samping korban saat kejahatan terjadi.

Saat ini, Polda Jambi terus memburu dua pelaku lainnya yang telah dinyatakan sebagai DPO. "Alhamdulillah, satu sudah tertangkap. Masih ada dua yang kami buru, dan semoga bisa segera kami amankan," tegas Imam Rachman.

Atas tindakan kejam ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini menunjukkan betapa terencana dan sadisnya para pelaku dalam melakukan aksi kriminal mereka, dan kini pihak kepolisian berusaha keras untuk segera menangkap para pelaku yang masih buron.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network