Polres Batang Hari menangkap pelaku penggelapan uang perusahaan leasing kendaraan bermotor. Pelaku, yang bekerja sebagai kolektor, menggelapkan uang tagihan konsumen hingga merugikan perusahaan sebesar Rp 7.500.000.
Dalam langkah cepat dan tegas, Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batang Hari berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan uang perusahaan leasing kendaraan bermotor. Pelaku, berinisial AP (20), seorang warga Kecamatan Muara Tembesi, diamankan pada Rabu (28/08/2024) tanpa perlawanan setelah aksinya yang licik terungkap oleh rekan kerjanya.
Kejadian ini bermula ketika DA, koordinator di perusahaan tersebut, mendapati adanya beberapa tagihan konsumen yang belum disetorkan oleh AP. Pelaku berdalih bahwa konsumen belum melakukan pembayaran, namun setelah investigasi lebih lanjut, ternyata konsumen telah membayar tagihan dan memiliki bukti kwitansi.
DA kemudian menyadari bahwa uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan telah digelapkan oleh AP. Akibat ulahnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000. Tanpa membuang waktu, DA melaporkan tindakan ini ke Polres Batang Hari.
Polres Batang Hari yang segera merespons laporan tersebut, melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, AP berhasil diamankan di lokasi yang telah diidentifikasi oleh tim Opsnal. Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan.
Penangkapan AP ini menyoroti betapa rentannya praktik penggelapan di sektor keuangan, terutama dalam perusahaan leasing yang mengelola transaksi bernilai tinggi setiap harinya. Langkah tegas Polres Batang Hari ini memberikan sinyal kuat bahwa kejahatan semacam ini tidak akan ditoleransi.
Kasus ini sekarang sedang dalam proses hukum lebih lanjut, dan AP akan menghadapi konsekuensi dari tindakannya yang merugikan perusahaan dan mencoreng kepercayaan konsumen.(*)
Add new comment