Dua Tersangka Baru dalam Kasus Karhutla di Jambi: Total Lahan Terbakar Mencapai 38,7 Hektare

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Dua tersangka baru dalam kasus Karhutla di Jambi ditetapkan, dengan total lahan terbakar mencapai 38,7 hektare. Polda Jambi terus melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini. Baca selengkapnya tentang perkembangan terbaru kasus Karhutla di Jambi.


Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi terus berkembang dengan penetapan dua tersangka baru oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi. Kedua tersangka, berinisial EH dan EY, diduga kuat terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah Kabupaten Tebo dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa lahan yang terbakar akibat tindakan nekat para tersangka tersebut mencapai luas 8 hektare. "Sampai saat ini ada penambahan 2 laporan polisi di Kabupaten Tebo dan Tanjabtim dengan 2 orang tersangka," ujar Taufik pada Sabtu (17/8/2024).

Modus yang digunakan oleh para pelaku terbilang klasik, namun sangat berbahaya, yaitu dengan membuka lahan melalui pembakaran. Praktik ini, meskipun dilarang, masih sering terjadi karena dianggap sebagai cara cepat dan murah untuk membersihkan lahan, meskipun risiko dan dampaknya terhadap lingkungan sangat besar.

Penanganan kasus Karhutla di Jambi saat ini melibatkan lima lokasi kejadian yang masih dalam penyelidikan. Empat lokasi di antaranya berada di Kabupaten Muaro Jambi dengan luas lahan terbakar mencapai 8,3 hektare, sementara lokasi lainnya berada di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). "Saat ini tersangka masih dalam lidik. Jadi luas lahan yang terbakar masih lidik ada 23,3 hektare," tambah Taufik.

Secara keseluruhan, sejak dimulainya penyidikan, total luas lahan yang terbakar dan masuk dalam proses hukum mencapai 38,7 hektare. Hingga saat ini, sudah ada 11 laporan polisi yang diterima terkait kasus Karhutla, dengan total 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Karhutla ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan kehidupan sosial ekonomi di daerah terdampak. Penanganan yang tegas dan cepat oleh aparat hukum menjadi kunci dalam mencegah meluasnya kerusakan dan mengirimkan pesan bahwa pelanggaran hukum lingkungan tidak akan dibiarkan begitu saja.

Dengan penambahan dua tersangka baru ini, harapan besar tertuju pada upaya penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya tindakan pembakaran lahan di masa mendatang. Perlu ada langkah-langkah preventif yang lebih kuat, termasuk edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan, serta peningkatan pengawasan di lapangan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network