JAMBI – Pekan ini, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi semakin meluas, memaksa pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas. Pada 25 Juli 2024, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, resmi menandatangani Maklumat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi yang berisi larangan tegas terhadap pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
Maklumat tersebut, yang bertujuan untuk menekan angka karhutla dan melindungi lingkungan, dijelaskan secara rinci oleh Kasubbin Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution. Menurutnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap pelaku yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana yang sangat berat dan akan diproses secara hukum," tegas Amin Nasution.
Maklumat yang dikeluarkan Kapolda Jambi mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Pasal 187 KUHP: Pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 12 tahun.
- Pasal 188 KUHP: Pelaku yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 5 tahun.
- Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pelaku yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
- Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pelaku pembakaran lahan dengan cara membakar akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
- Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar akan dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Lebih lanjut, Kompol Muhammad Amin Nasution menjelaskan bahwa terhadap hutan dan lahan yang dibakar, akan dikenakan status quo. "Sebagai bukti terjadinya kejahatan, hutan dan lahan yang dibakar akan dikenakan status quo dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht)," tambahnya.
Maklumat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran," ujar Amin Nasution.
Polda Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dengan maklumat ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi angka karhutla di Provinsi Jambi. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan setiap tindakan yang merusak alam.
Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan tegas dan kesadaran bersama sangat diperlukan untuk melindungi bumi dan masa depan generasi mendatang.(*)
Add new comment