Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pilkada serentak 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, secara tegas menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"ASN dilarang keras terlibat dalam Pilkada, baik itu menjadi tim sukses, ikut serta dalam kegiatan politik praktis, maupun menyatakan dukungan melalui media sosial," ujar Dedi, Kamis (19/9/2024).
Aturan ini sangat jelas melarang ASN untuk memberikan dukungan politik, termasuk dalam bentuk aktivitas di media sosial seperti memberikan "like," mengomentari, atau membagikan konten politik.
"Jangankan terlibat langsung, memberikan tanda suka atau membagikan status politik di media sosial pun sudah dilarang. Aturan ini berlaku tegas bagi seluruh ASN," lanjutnya.
Untuk memastikan netralitas ASN, Bawaslu Muaro Jambi telah membentuk tim pengawasan khusus yang akan memantau aktivitas ASN, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Selain itu, Dedi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kinerja ASN.
"Kami berharap masyarakat juga ikut mengawasi. Jika menemukan ada ASN yang terlibat dalam kegiatan politik, masyarakat bisa melaporkannya ke Bawaslu. Jika terbukti, kami akan mengambil tindakan tegas," tambahnya.
Dengan penegasan ini, Bawaslu berharap Pilkada di Kabupaten Muaro Jambi dapat berjalan dengan jujur, adil, dan terbebas dari intervensi politik praktis oleh ASN.(*)
Add new comment