Seluruh partai politik di Sarolangun yang memiliki kursi di DPRD menerima bantuan dana sesuai perolehan suara. Pemkab Sarolangun gelar Bimtek untuk memastikan penggunaan dana yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah menyalurkan bantuan dana kepada seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sarolangun, berdasarkan hasil pemilu legislatif tahun 2024. Bantuan dana ini diberikan sesuai dengan jumlah perolehan suara yang diraih masing-masing partai dalam pemilu tersebut.
Pj Bupati Sarolangun, Bachril Bakri, menjelaskan bahwa untuk memastikan penggunaan dana tersebut tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, Pemkab Sarolangun telah mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi partai politik penerima dana. Bimtek tersebut melibatkan narasumber dari kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Bimbingan teknis sudah kita laksanakan selama dua hari kemarin, dan saya sendiri yang membuka kegiatan tersebut. Ini dilakukan agar partai politik dapat mempertanggungjawabkan bantuan dana yang mereka terima dengan baik," ujar Bachril Bakri.
Ia menekankan bahwa bantuan dana yang diberikan bervariasi, tergantung pada jumlah suara yang diperoleh partai politik di DPRD Kabupaten Sarolangun. Setiap partai menerima dana sebesar Rp 271 ribu per suara yang diraih.
"Penyaluran dana ini dilakukan secara proporsional, sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh partai politik di DPRD Sarolangun," tambahnya.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh partai politik di Sarolangun dapat menggunakan dana bantuan dengan benar, transparan, dan sesuai dengan peruntukannya, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Deskripsi Meta untuk Google Discover:
"Seluruh partai politik di Sarolangun yang memiliki kursi di DPRD menerima bantuan dana sesuai perolehan suara. Pemkab Sarolangun gelar Bimtek untuk memastikan penggunaan dana yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan."(*)
Add new comment