Skandal Perambahan Hutan oleh PT Citra Koperasindo Tani: LSM Mappan Tantang KPK, Mabes Polri, dan KLHK untuk Bertindak Tegas

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Jambi – Sebuah skandal besar terkait dugaan perambahan hutan dan tindak pidana korupsi oleh PT Citra Koperasindo Tani (PT. CKT) mengemuka. Perusahaan tersebut dituding secara terang-terangan menguasai 997 hektar kawasan hutan produksi dan cagar alam tanpa izin yang sah. Lebih parah lagi, LSM Mappan menuduh praktik ini berlangsung dengan perlindungan dari sejumlah pejabat penting di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo, dalam orasinya dengan tegas menyebut bahwa kasus ini adalah cerminan praktik mafia tanah yang sistemik. Ia menyebut PT. CKT telah melakukan pelanggaran berat terhadap UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, termasuk Pasal 12 huruf a-c, yang melarang aktivitas di kawasan hutan tanpa izin sah.

"Kami menduga ada kejahatan terstruktur dan sistemik yang melibatkan PT. CKT. Kejahatan ini dimulai dari perambahan hutan hingga alih fungsi menjadi perkebunan sawit tanpa izin. Bahkan, kami curiga ini dilindungi oleh pejabat daerah," ujar Hadi Prabowo.

Jejak Skandal

Kasus ini mulai mencuat pada 2018 ketika Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jambi melakukan inventarisasi areal perkebunan PT. CKT. Hasilnya mencengangkan: sebanyak 997 hektar lahan yang dikelola PT. CKT berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Parahnya lagi, lahan tersebut termasuk kawasan hutan produksi dan cagar alam, wilayah yang seharusnya dilindungi dari aktivitas komersial.

Inventarisasi tersebut bahkan ditandatangani oleh mantan Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial, serta sejumlah pejabat dinas terkait. LSM Mappan menuding mereka sebagai pihak yang melindungi PT. CKT dengan mengeluarkan izin lokasi, izin prinsip, dan legalitas lainnya.

"Kami menduga para pejabat ini tidak hanya lalai, tetapi juga terlibat aktif dalam melindungi aktivitas ilegal PT. CKT. Ini adalah pengkhianatan terhadap hukum dan lingkungan hidup," tegas Hadi.

Dalam laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gakkum KLHK, LSM Mappan mendesak agar dilakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Hadi juga meminta Mabes Polri ikut terlibat dalam investigasi bersama KPK dan KLHK.

"Kami menuntut adanya joint investigation dari tiga lembaga ini. Jika tidak, kami patut mempertanyakan profesionalitas dan integritas mereka," ujar Hadi.

Ia juga meminta agar para pejabat berikut segera dipanggil dan diperiksa:

  1. Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat yang diduga memberikan izin lokasi dan izin prinsip.
  2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang menerbitkan legalitas perusahaan.
  3. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengeluarkan izin usaha perkebunan.
  4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang menerbitkan izin AMDAL.
  5. Kepala Kantor BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang memberikan HGU.
  6. Robert Maruli, Direktur PT. CKT, untuk mempertanggungjawabkan aktivitas perusahaannya.

Hadi menambahkan, skandal ini tidak hanya terkait perambahan hutan, tetapi juga berpotensi melibatkan:

  • Dugaan penggelapan pajak atas lahan yang dikelola tanpa izin.
  • Tindak pidana pencucian uang, mengingat skala dan keuntungan besar yang diperoleh secara ilegal.

"Jika aktivitas PT. CKT di luar HGU terbukti ilegal, maka ini adalah kejahatan serius yang merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat," ujar Hadi.

Tantangan untuk Aparat Penegak Hukum

LSM Mappan mengingatkan bahwa kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK, Mabes Polri, dan Gakkum KLHK untuk menunjukkan keberpihakan mereka pada keadilan. Hadi menegaskan, jika aparat tidak mampu mengungkap kasus ini, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin terkikis.

"Kasus ini sudah terang benderang. Jika tidak ditangani, kami akan mempertanyakan apakah ada pihak-pihak tertentu yang sengaja melindungi pelaku," kata Hadi dengan nada tajam.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network