Walikota Definitif Ahmadi Zubir Resmi Terima Nota Tugas dari Pjs Walikota Sungaipenuh Tema Wisman

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota Sungaipenuh menggelar acara serah terima jabatan (sertijab) dan penyerahan nota pelaksanaan tugas dari Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Tema Wisman kepada Walikota definitif Ahmadi Zubir, Sabtu (23/11/2024). Acara berlangsung khidmat di Aula Walikota Sungaipenuh, dihadiri oleh jajaran pejabat, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Kepala Badan, Camat, serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan dimulai dengan penandatanganan berita acara oleh Walikota Ahmadi Zubir dan Pjs Tema Wisman. Proses ini dilanjutkan dengan penyerahan laporan pelaksanaan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban Tema Wisman selama menjabat sebagai Pjs Walikota Sungaipenuh.

Dalam sambutannya, Walikota Ahmadi Zubir memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tema Wisman atas dedikasinya selama menjabat sebagai Pjs. Ia mengungkapkan rasa terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan untuk masyarakat Kota Sungaipenuh.

"Terima kasih kepada Pak Tema Wisman yang telah mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktu untuk seluruh masyarakat Kota Sungaipenuh yang kita cintai ini," ujar Ahmadi Zubir.

Sementara itu, Tema Wisman menyampaikan permohonan maaf jika ada kekhilafan selama menjalankan tugasnya. Ia menyebutkan bahwa amanat tersebut merupakan tanggung jawab undang-undang yang telah dijalankan dengan sepenuh hati.

"Ini merupakan suatu amanat undang-undang yang harus kami jalankan. Jika ada kekhilafan dalam menjalankan tugas memimpin roda pemerintahan dan masyarakat Kota Sungaipenuh, saya mohon maaf," ungkapnya.

Acara ini menjadi momen penting dalam transisi kepemimpinan Kota Sungaipenuh. Walikota Ahmadi Zubir diharapkan dapat melanjutkan program-program strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan Kota Sungaipenuh.

Kegiatan sertijab ini tidak hanya simbolis, tetapi juga menandai awal perjalanan baru bagi Kota Sungaipenuh di bawah kepemimpinan Walikota definitif.( *)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network