Jika Angkutan Darat Batubara Dibuka, Tim Transisi KADIN Jambi Minta Pengusaha Taati Aturan yang Ada!

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

JAMBI – Tim Transisi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jambi menegaskan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Provinsi Jambi untuk membuka kembali akses jalur darat bagi angkutan batubara.

Juru Bicara Tim Transisi, Robert Samosir, menyatakan bahwa langkah ini dapat memberikan dampak ekonomi besar bagi masyarakat dan pelaku usaha. Namun, ia menekankan pentingnya regulasi yang ketat dan kepatuhan penuh dari seluruh pengusaha untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masa mendatang.

Robert menjelaskan bahwa pembukaan jalur darat akan memberikan dampak langsung bagi ribuan warga yang menggantungkan hidupnya pada sektor batubara. Mulai dari sopir truk, pelaku UMKM, hingga jasa pendukung lainnya akan kembali aktif.

“Pembukaan jalur darat bukan hanya soal memudahkan pengusaha besar, tetapi menghidupkan perekonomian rakyat. Ribuan sopir yang kehilangan pekerjaan akan kembali mendapat penghasilan, UMKM di sepanjang jalur angkutan akan tumbuh, dan ekonomi masyarakat lokal kembali menggeliat,” ujar Robert, Rabu (1/1/2025).

Namun, ia menegaskan manfaat tersebut tidak akan tercapai jika pengusaha kembali mengabaikan aturan. Ia menyebut pengalaman sebelumnya, di mana pengusaha dan transportir tidak patuh, menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan kemacetan parah di jalur umum.

Robert secara tegas menyatakan bahwa para pengusaha dan transportir wajib menaati aturan pemerintah jika ingin jalur darat tetap terbuka.

“Kami mendukung langkah pemerintah, tetapi syaratnya satu: pengusaha dan transportir harus patuh. Jika tidak, lebih baik jalur ditutup lagi. Kita tidak bisa mengorbankan kenyamanan masyarakat untuk kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.

Beberapa pelanggaran yang sering terjadi di masa lalu, seperti kelebihan muatan, pelanggaran jadwal operasional, hingga kelalaian dalam keselamatan berkendara, harus menjadi perhatian serius.

“Kepercayaan masyarakat terhadap pengusaha batubara sudah menurun karena dampak buruk yang mereka rasakan sebelumnya. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang,” tambahnya.

Untuk menghindari masalah serupa di masa depan, Robert menyampaikan sejumlah usulan yang harus menjadi perhatian pemerintah dan pengusaha:

  1. Jam Operasional Ketat
    Truk angkutan hanya boleh beroperasi pada malam hari untuk menghindari kemacetan dan kerusakan jalan akibat lalu lintas berat.
  2. Sistem Kontrol Muatan
    Setiap kendaraan harus menjalani pemeriksaan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran kapasitas muatan.
  3. Pengawasan Intensif
    Aparat harus hadir di lapangan untuk mengawasi jalannya operasional, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
  4. Perbaikan Infrastruktur
    Pemerintah harus memperbaiki jalur utama yang akan digunakan angkutan batubara guna meminimalisir kerusakan jalan.
  5. Keterlibatan Masyarakat
    Masyarakat sekitar harus dilibatkan dalam proses pengawasan dan pengambilan keputusan terkait jalur angkutan batubara.

Robert menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis pengusaha.

“Pengusaha harus paham, tanpa regulasi yang jelas, bisnis mereka tidak akan berjalan lama. Kepatuhan adalah kunci untuk menjaga keberlangsungan usaha,” tegasnya.

Ia juga berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pembukaan jalur, tetapi memastikan bahwa pengusaha benar-benar menjalankan bisnisnya dengan bertanggung jawab.

“Ini bukan hanya tentang membuka akses, tetapi bagaimana menciptakan ekosistem yang sehat dan adil bagi semua pihak,” ujar Robert.

Robert menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah Pemprov Jambi, tetapi kami juga mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang ketat dan pengawasan yang konsisten, manfaatnya tidak akan maksimal. Ini kesempatan untuk memperbaiki segalanya,” tutupnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network