Polda Jambi melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum terus mendalami kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jambi, berinisial Y (39), terhadap pelajar SMP berinisial MAQ (13). Saat ini, pemberkasan untuk pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan sedang dalam proses.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami kirim ke Kejaksaan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, pada Senin (25/11/2024).
Peluang Korban Lain untuk Melapor
Hingga saat ini, belum ada laporan korban lain dalam kasus ini. Meski demikian, pihak kepolisian membuka peluang bagi korban lain yang mungkin mengalami hal serupa untuk melapor.
"Jika ada korban lain, kami persilakan datang ke Subdit IV Renakta untuk memberikan keterangan," tambah Kristian.
Observasi Psikologis Tersangka dan Korban
Dalam rangka memastikan kondisi kejiwaan tersangka, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan dokter untuk melakukan observasi. "Kami akan secara resmi menyurati rumah sakit untuk observasi selama 14 hari guna mengetahui kondisi psikis tersangka," terang Kristian.
Sementara itu, korban yang masih berstatus pelajar telah menjalani observasi psikologis sebagai bagian dari upaya perlindungan anak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap stabil selama proses hukum berlangsung.
Subdit IV Renakta Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara tuntas. "Kami memastikan koordinasi dengan stakeholder terus berjalan, terutama dalam menangani korban yang statusnya sebagai anak," kata Kristian.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dan pengawasan terhadap perilaku aparatur negara. Polda Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, memberikan keadilan kepada korban, dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Add new comment