KPU Kabupaten Muaro Jambi membuka perekrutan ribuan anggota KPPS untuk Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.
MUARO JAMBI – Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi membuka perekrutan besar-besaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Perekrutan ini akan menjaring ribuan orang yang nantinya akan ditempatkan di 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi, Al Muttaqin, mengungkapkan bahwa setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang anggota KPPS, yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota. "Total yang akan kami terima nantinya adalah 11.144 orang, namun yang akan kami lantik hanya 5.572 orang," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (17/9).
Al Muttaqin menjelaskan bahwa jumlah yang diterima lebih banyak dari yang dilantik untuk mengantisipasi jika ada anggota KPPS yang mengundurkan diri. "Kami melakukan ini sebagai langkah antisipasi. Jika ada yang mengundurkan diri, maka calon cadangan tersebut yang akan dilantik menggantikannya," jelasnya.
Pendaftaran KPPS resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9), dan akan ditutup pada 28 September mendatang. Setelah pendaftaran ditutup, proses penelitian administrasi akan berlangsung dari 18 hingga 29 September. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat terhadap calon KPPS akan dilakukan pada 30 September.
"Kami akan mengumumkan hasil seleksi pada tanggal 5 Oktober, dan pelantikan direncanakan akan digelar pada 7 Oktober," tambah Al Muttaqin.
Untuk persyaratan, calon anggota KPPS harus berstatus Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun. Mereka harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika, dan memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Calon anggota KPPS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi atau surat keterangan dari pengurus partai politik yang menyatakan mereka telah keluar setidaknya lima tahun sebelumnya. Selain itu, mereka harus berdomisili di wilayah kerja KPPS di Kabupaten Muaro Jambi, sehat secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, serta berpendidikan minimal setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dokumen pendaftaran harus diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing wilayah pendaftar. "Seluruh dokumen harus lengkap dan disampaikan langsung ke PPS desa atau kelurahan setempat," pungkas Al Muttaqin.(*)
Add new comment