Jambi - Ketua Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI) Provinsi Jambi, Dedi Yansi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera menyelesaikan kasus izin usaha pertambangan (IUP) tambang batu bara PT ANTAM di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
"Kami masyarakat Jambi meminta agar Kejagung RI bisa menyelesaikan kasus tambang batu bara PT ANTAM di Kabupaten Sarolangun," ungkap Dedi.
Dedi menyoroti bahwa penanganan kasus tambang batu bara di Sarolangun oleh Kejagung RI terkesan jalan di tempat tanpa perkembangan yang signifikan.
"Ada apa dengan Kejagung RI, harusnya kasus ini diselesaikan dengan tuntas jangan separuh hati," cetusnya.
Menurutnya, masyarakat Jambi membutuhkan kejelasan dan ketegasan dari aparat hukum dalam menangani kasus ini.
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung RI masih terus menggarap kasus korupsi yang melibatkan PT ANTAM. Berdasarkan rilis di situs resmi kejaksaan.go.id, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa delapan saksi terkait korupsi kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu.
Delapan saksi yang telah diperiksa meliputi:
- EFY, Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Kementerian Pusat tahun 2018-2010
- PAT, Senior Vice President Corporate Finance
- SPR, Pensiunan PT ANTAM Tbk
- FA, Pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT ANTAM Tbk
- AR, Product Inventory Control periode Juli 2023 sampai saat ini
- DRS, Mantan Manager Refinery UBPP LM PT ANTAM Tbk
- AM, Dokumen Control London Bullion Market Association (LBMA) tahun 2020-2022
- PSI, Engineering Manager UBPP LM PT ANTAM Tbk tahun 2023 sampai saat ini
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Para tersangka, TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID, diduga secara melawan hukum melakukan persekongkolan dan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM PT ANTAM Tbk.
Para tersangka diduga memproduksi logam mulia dengan merek LM ANTAM secara ilegal sebanyak 109 ton emas (Au), yang menyebabkan kerugian negara yang masih dalam proses perhitungan. Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Masyarakat Jambi, melalui LKPMI, berharap agar Kejaksaan Agung RI dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Penuntasan kasus ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum di sektor pertambangan, yang kerap kali menjadi lahan subur bagi praktik korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung RI mengenai perkembangan terbaru dari kasus ini.(*)
Sumber: pemayung.id
Comments
Gasspol Pak Jaksa
Sepertinya perlu dituntaskan. Agar aktor utamanya ditindak
Add new comment