JAKARTA — Harga emas resmi dari PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram pada Selasa, 3 Desember 2024. Harga emas Antam naik dari Rp1.509.000 menjadi Rp1.514.000 per gram, seperti yang dipantau melalui situs Logam Mulia.
Selain kenaikan harga emas per gram, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami peningkatan. Harga buyback emas batangan kini mencapai Rp1.362.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp1.357.000 per gram. Kenaikan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk melakukan transaksi jual kembali emas mereka.
Transaksi pembelian dan penjualan emas batangan tetap dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pajak Penghasilan (PPh) 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Dalam hal pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan pada setiap transaksi pembelian emas batangan sebagai bukti pemotongan pajak.
Berikut adalah harga emas batangan Antam berdasarkan pecahannya yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam:
- Emas 0,5 gram: Rp807.000
- Emas 1 gram: Rp1.514.000
- Emas 2 gram: Rp2.968.000
- Emas 3 gram: Rp4.427.000
- Emas 5 gram: Rp7.345.000
- Emas 10 gram: Rp14.635.000
- Emas 25 gram: Rp36.462.000
- Emas 50 gram: Rp72.845.000
- Emas 100 gram: Rp145.612.000
- Emas 250 gram: Rp363.765.000
- Emas 500 gram: Rp727.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.454.600.000
Kenaikan harga emas Antam ini memberikan dampak positif bagi investor emas, yang dapat meningkatkan nilai investasi mereka. Namun, bagi konsumen yang membeli emas sebagai perhiasan atau investasi jangka pendek, kenaikan harga ini mungkin berarti peningkatan biaya.
Selain itu, kenaikan harga buyback emas batangan memberikan insentif tambahan bagi pemilik emas untuk menjual kembali emas mereka kepada Antam, terutama bagi yang ingin mencairkan aset emas mereka dengan nilai yang lebih tinggi.
Dengan kenaikan harga emas dan buyback, diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam investasi emas serta memperkuat posisi Antam sebagai salah satu produsen dan penjual emas terpercaya di Indonesia. Pemerintah juga berharap kebijakan pajak ini dapat membantu meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung stabilitas pasar emas nasional.(*)
Add new comment