Proyek Tanpa Papan Nama di Kerinci Menuai Kritik: Proyek Rehabilitasi SD No.44/III Siulak Gedang Dikecam

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ilustrasi Jambi Satu

Kerinci – Kegiatan proyek tanpa papan nama kembali mencuat di Kabupaten Kerinci, menimbulkan kekhawatiran dan kritik dari berbagai pihak. Kali ini, proyek rehabilitasi SD No.44/III Siulak Gedang di kawasan Trans Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, yang menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga dikerjakan oleh kontraktor berinisial "DF" dan "LN" dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, namun tidak memenuhi standar keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Tim investigasi dari LSM Semut Merah dan media Gaperta.id menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek ini. Mereka menyatakan bahwa proyek tersebut tampaknya dikerjakan secara asal-asalan, dengan kualitas yang jauh dari standar.

Salah satu masalah utama yang ditemukan adalah tidak adanya papan nama proyek di lokasi. Hal ini menimbulkan kecurigaan tentang transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut. Ketika ditanya, seorang tukang yang sedang bekerja di proyek rehabilitasi mengungkapkan bahwa ada dua paket pengerjaan yang dilakukan: rehabilitasi lokal dan pemasangan paving blok di halaman sekolah.

Lebih lanjut, sumber yang tidak ingin dipublikasikan mengungkapkan bahwa proyek paving blok tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). "Pemasangan paving blok tidak rata, banyak yang retak tetap dipasang, dan tidak seragam. Pinggirannya pun tidak rapi," ujar sumber tersebut. Hal ini jelas menyalahi aturan dan standar kualitas yang diharapkan.

Upaya konfirmasi kepada salah satu kontraktor berinisial "LN" melalui pesan di Facebook Messenger tidak mendapatkan tanggapan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa mematuhi prosedur yang benar dan transparan.

LSM Semut Merah dan berbagai pihak lainnya meminta dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kontraktor atau oknum CV yang tidak mencantumkan papan nama proyek serta melakukan pengerjaan yang diduga cacat mutu. Mereka menekankan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya merugikan keuangan pemerintah, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.

Proyek yang dikerjakan asal-asalan tidak hanya mencerminkan ketidakprofesionalan kontraktor, tetapi juga berpotensi merugikan anggaran pemerintah. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan malah terbuang sia-sia karena ketidaksesuaian dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Kasus proyek rehabilitasi SD No.44/III Siulak Gedang menjadi cermin bagi banyak proyek pemerintah lainnya. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik. Diharapkan, dengan adanya sorotan dari media dan LSM, dinas terkait dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.(*)

gaperta.id

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network