Pemerintah Hapus Status Honorer, Lima Kelompok Ini Jadi Prioritas Seleksi PPPK 2025

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

JAKARTA – Pemerintah pusat resmi mengambil langkah strategis untuk mengakhiri status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kebijakan ini diwujudkan dalam bentuk penyaringan selektif melalui skema seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2025.

Langkah tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan penghapusan tenaga kerja non-ASN tanpa status kepegawaian tetap paling lambat akhir 2024.

Sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025, terdapat lima kategori tenaga non-ASN yang diprioritaskan dalam seleksi PPPK 2025:

  1. Peserta PPPK tahap 1 yang gagal dalam seleksi administrasi.
  2. Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS tahun sebelumnya.
  3. Tenaga honorer terdata di BKN, tetapi belum pernah mengikuti seleksi ASN.
  4. Peserta seleksi PPPK tahap 1 yang lolos administrasi, namun tidak ikut tes kompetensi.
  5. Pelamar CPNS 2024 yang memenuhi syarat administrasi, tapi tidak melakukan pendaftaran.

Kebijakan ini memberi sinyal kuat bahwa pemerintah kini menempatkan kepastian status kepegawaian sebagai hak dasar yang harus dipenuhi.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan proses ini.

“Kami minta kepala daerah segera melakukan verifikasi dan validasi ulang tenaga non-ASN di wilayahnya masing-masing secara akurat dan objektif,” ujar Rini.

Upaya ini, lanjutnya, harus disertai komitmen anggaran dan kesiapan administrasi agar tidak menimbulkan ketimpangan antardaerah.

Pemerintah juga membuka skema PPPK paruh waktu untuk honorer yang belum masuk kelompok prioritas, namun telah aktif bekerja minimal dua tahun. Apabila daerah memiliki alokasi anggaran memadai, status mereka bisa ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme resmi.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi total manajemen kepegawaian negara, demi menciptakan iklim kerja profesional, berkeadilan, dan menghormati kontribusi tenaga honorer selama bertahun-tahun.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network