Cair Awal Februari, Gaji ASN 2026 Masih Pakai Skema PP 5/2024

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

JAKARTA – Pemerintah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Februari 2026 tetap dicairkan, meskipun tanggal 1 Februari jatuh pada hari Minggu. Namun, sesuai mekanisme penggajian, pencairan sangat dimungkinkan bergeser ke hari kerja berikutnya.

Kepastian tersebut mengikuti pola rutin pembayaran gaji ASN yang selama ini selalu dilakukan pada awal bulan, dengan penyesuaian apabila bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan.

ASN yang dimaksud mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya tetap menerima gaji pokok mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS, yang hingga kini masih menjadi regulasi aktif.

Artinya, tidak ada perubahan nominal gaji pokok ASN pada Februari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa wacana kenaikan gaji ASN sebesar 8–10 persen masih berada dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan belum dituangkan dalam kebijakan anggaran.

Kementerian Keuangan menyebutkan, hingga saat ini belum ada instruksi resmi terkait pengalokasian anggaran kenaikan gaji ASN dalam APBN 2026. Dengan demikian, pencairan gaji Februari tetap menggunakan skema dan besaran yang berlaku saat ini.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok ASN disusun secara berjenjang sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Untuk Golongan I, gaji pokok dimulai dari:

  • Rp1.685.700 untuk Golongan Ia
  • hingga Rp2.901.400 untuk Golongan Id

Golongan ini umumnya diisi ASN pemula dengan tugas pelaksana dasar.

Sementara Golongan II menerima gaji pokok berkisar:

  • Rp2.184.000 hingga
  • Rp4.125.600

Golongan II mencakup jabatan pelaksana teknis dan fungsional awal di berbagai instansi pemerintah.

Untuk Golongan III, gaji pokok berada pada rentang:

  • Rp2.785.700 hingga
  • Rp5.180.700

Golongan ini umumnya diisi ASN dengan peran pengawas, analis, dan tenaga ahli, yang juga menjadi basis perhitungan tunjangan kinerja (tukin) di banyak daerah.

Adapun Golongan IV sebagai jenjang tertinggi ASN menerima gaji pokok mulai dari:

  • Rp3.287.800 untuk Golongan IVa (Pembina)
  • hingga Rp6.373.200 untuk Golongan IVe

Besaran ini berlaku bagi pejabat senior dan ASN dengan masa pengabdian panjang.

Pemerintah menegaskan, seluruh struktur gaji tersebut tetap berlaku untuk pencairan Februari 2026, tanpa ada penyesuaian tambahan.

Dengan kepastian ini, ASN diharapkan tetap dapat merencanakan kebutuhan keuangan awal bulan secara tenang, sembari menunggu keputusan lanjutan pemerintah terkait kebijakan kenaikan gaji di tahun anggaran berikutnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network