Proyek Jalan Cor Misterius di Kerinci Disoal, LSM Semut Merah Minta APH Usut!

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Danau Kerinci, dibuat heran dengan proyek pengecoran jalan yang tengah berlangsung. Proyek yang diduga berasal dari aspirasi DPRD Provinsi Jambi ini berjalan tanpa papan informasi.

Tak ada nama pelaksana. Tak ada anggaran. Tak ada sumber dana. Proyek diam-diam ini kini disorot tajam oleh LSM Semut Merah.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi, menegaskan bahwa proyek publik harus tunduk pada prinsip transparansi.

“Ini bukan proyek pribadi. Ini uang rakyat. Wajib pasang papan informasi. Siapa pelaksananya? Apa nama CV-nya?” ujarnya, Kamis (10/7/2025).

LSM Semut Merah menduga ada potensi pelanggaran administratif hingga pidana. Ketertutupan ini dianggap bisa membuka ruang penyimpangan.

“Kalau Dari Awal Sudah Ditutupi, Gimana Mau Diawasi?”

Aktivis Semut Merah, menyoroti lemahnya pengawasan proyek.

“Kalau pengawasnya saja tidak jelas dari awal, sistem pengendaliannya pasti rapuh. Jangan jadikan infrastruktur alat main-main,” tegasnya.

LSM Semut Merah meminta Inspektorat Provinsi Jambi dan Dinas PUPR segera turun ke lapangan.

“Kalau dalam beberapa hari tidak ada kejelasan siapa pelaksana dan berapa nilai proyek, kami akan bawa ini ke Kejaksaan dan Kepolisian,” tegas Riki.

Mereka mengingatkan, ketertutupan informasi dalam proyek publik melanggar Perpres 16/2018 dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Transparansi bukan opsi, tapi kewajiban. Jangan anggap papan proyek itu sepele,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi soal proyek ini, salah satu anggota DPRD yang disebut-sebut terlibat justru melempar bola ke pihak lain.

“Untuk lebih lanjut, hubungi pengawas dan pihak ketiga. Kalau pengawasnya tak sesuai, nanti saya kasih tahu dinas,” ujarnya singkat, Selasa (8/7).

Warga Desa Tanjung Harapan juga mempertanyakan proyek tanpa identitas ini.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi mohon terbuka. Ini uang negara. Kami ingin tahu agar bisa mengawasi... dan tahu kepada siapa berterima kasih,” ujar salah satu warga.(*)

Arif

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network