JAMBI – Aktivitas ilegal pencarian barang antik dan artefak kuno di sepanjang Sungai Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, kembali marak. Aksi ini bukan hanya meresahkan warga, tapi juga mengancam warisan budaya bangsa. Bahkan, satu unit ketek milik penambang ilegal dibakar warga di Desa Gedong Karya sebagai bentuk protes.
Polisi pun tak tinggal diam. AKP Saaludin, Kasi Humas Polres Muaro Jambi, menegaskan bahwa perburuan barang antik tanpa izin resmi adalah tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Setiap aktivitas pengangkatan benda cagar budaya tanpa izin jelas melanggar hukum. Ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas AKP Saaludin, Senin (14/4/2025).
Benda-benda antik yang diburu para penambang ini termasuk kategori cagar budaya, yang sejatinya hanya boleh diteliti dan diangkat oleh pihak berwenang dengan pengawasan ketat.
Namun kenyataannya, aktivitas “berburu harta karun” di bawah Jembatan Suak Kandis bahkan disinyalir bercampur dengan praktik PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).
Setelah menerima laporan warga, kepolisian langsung menurunkan tim ke lokasi, melakukan penyelidikan, serta membubarkan aktivitas tersebut. Meski demikian, kewenangan penyidikan lebih lanjut berada di tangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari dinas kebudayaan.
Polisi, kata AKP Saaludin, tetap akan mengawasi ketat, mendampingi penindakan, serta menjamin keamanan di wilayah terdampak.
Kegiatan eksploitasi barang-barang antik tanpa prosedur bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam identitas dan sejarah lokal Jambi yang tersimpan di dasar Sungai Batanghari.
“Setiap pusaka, tembikar kuno, koin, hingga perahu lama yang ditemukan di sungai bukanlah sekadar benda mati. Ia adalah jejak sejarah peradaban Melayu, yang harus dijaga, bukan dijual,” tegas pengamat budaya lokal, Drs. H. Azmi.
Jika Anda melihat aktivitas serupa, laporkan ke aparat berwenang. Jangan biarkan perburuan sejarah berubah menjadi kehancuran warisan.(*)
Add new comment